Depan Lembaga KARANG TARUNA PRAJABAKTI

KARANG TARUNA PRAJABAKTI

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”), Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
 
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
 
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  8. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
 
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA PRAJABAKTI
DESA SUKADANA KECAMATAN CIAWIGEBANG KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2018 – 2023
 
1 GILANG PERMANA, Amd. Rad KETUA
2 DIKTI RAHMA SEKRETARIS
3 BUNGA RINGGIT ANTIKA SEKRETARIS
4 PIPIT NURUL FITROH, S.Pd BENDAHARA
5 DINDA SHALSABILA BENDAHARA
6 AGUS MAULANA AKBAR ANGGOTA
7 ASEP HENDRIANA, S.Pd ANGGOTA
8 AGUSTINA ANGGOTA
9 ALICIA CANDRA ANGGOTA
10 DENI RAMDANI ANGGOTA
11 KHOIRUNNISA ANGGOTA
12 AAS MINIWATI ANGGOTA
13 MIMI ALMAIDAH ANGGOTA
14 SOLEH ANGGOTA
15 SUDIRJO ANGGOTA
16 CEP ANDRI PRATAMA ANGGOTA
17 GUGUN ANGGOTA
18 WARYAT ANGGOTA
19 MUTIARASANI ANGGOTA
20 RETNO ARYANTI ANGGOTA
21 NURMILA HERMAWAN ANGGOTA
22 ALDI ANGGOTA
23 VIKA FATIMAH ANGGOTA
24 SRI WIJAYANTI ANGGOTA
25 WINAR NURHAENA ANGGOTA
26 SANDI PERMANA ANGGOTA
27 SHINTA NUR DZULHIJAH ANGGOTA
28 GENIAL TIRA P ANGGOTA
29 CUNSARI ANGGOTA
30 IYAN ANGGOTA
31 ILMA LAUDIA ANGGOTA
32 NENG ELIN NIAMILLAH ANGGOTA
33 NANA HERDIANA ANGGOTA
34 ATINAH ANGGOTA
35 ALVINA OKTAVIANI ANGGOTA
36 SITI NURHASANAH ANGGOTA
37 WULANDARI ANGGOTA
38 WAHYU ANGGOTA
39 FAJAR IBNU BAIHAQI ANGGOTA
40 RUDIA ANGGOTA
41 JAKA RAHAYU SUSANTO ANGGOTA
42 AJAT ANGGOTA
43 NENENG NURKHOFIFAH ANGGOTA
44 HERWIN AGUSTIN ANGGOTA
45 SYIFA FAUZIAH ANGGOTA
46 ETIN ANGGOTA
47 ANDRI ANGGOTA
48 AMAT PAMUJI ANGGOTA
49 IIN ARSINAH ANGGOTA
50 RIAN ANDRIANA ANGGOTA
51 DESI DEFRIYANTI ANGGOTA
52 MILA NURFITRI ANGGOTA
53 NURATIKAH ANGGOTA
54 ROYANAH ANGGOTA
55 TARSONO ANGGOTA
56 TOTO ANGGOTA
57 ADE RISMAWAN ANGGOTA
58 TOMI HUTOMO ANGGOTA
59 HARDIANTO PRAMEDIKA ANGGOTA
60 DIDI RUSDIANA ANGGOTA
61 DILLA MUTIARA ANGGOTA
62 IVAL TRIPIORISA ANGGOTA
63 SURYANI ANGGOTA